(1) Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan wadah pembinaan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan anggota muda dan anggota dewasa muda dalam bidang tertentu serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian kepada masyarakat sesuai aspirasi pemuda Indonesia dengan menerapkan prinsip dasar dan metode kepramukaan.
(2) Kegiatan itu menghasilkan pengalaman, tambahan pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan kecakapan yang kelak menjadi bekal hidup anggota muda dan anggota dewasa muda.
(3) Setiap Satuan Karya Pramuka mengkhususkan diri pada pengabdian di bidang tertentu berdasarkan spesialisasi atau keterampilan khusus.
(4) Anggota Satuan Karya Pramuka adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega putera dan puteri dari gugusdepan di wilayah ranting yang bersangkutan, tanpa melepaskan diri dari keanggotaan gugusdepannya.
(5) Satuan Karya Pramuka dibina oleh Kwartir Ranting/Cabang
(6) Anggota Satuan Karya Pramuka wajib meneruskan pengetahuan dan kemampuannya kepada anggota lain di gugusdepannya sebagai Instruktur Muda.
(7) Anggota Putera dan anggota Puteri dihimpun dalam satuan karya yang terpisah, masing-masing merupakan satuan karya yang berdiri sendiri.
NAMA - NAMA SATUAN KARYA :
NO | NAMA SAKA | BIDANG KEGIATAN | DASAR HUKUM |
1. | Bahari | Kebaharian | SK.No.019 Tahun 1991 |
2. | Bhakti Husada | Kesehatan | SK.No.053 Tahun 1985 |
3. | Bhayangkara | Kamtibmas | SK.No.020 Tahun 1991 |
4. | Dirgantara | Kedirgantaraan | SK.No.018 Tahun 1991 |
5. | Kencana | Kepedudukan | SK.No.166 Tahun 2002 |
6. | Tarunabumi | Pertanian | SK.No.078 Tahun 1984 |
7. | Wanabakti | Kehutanan | SK.No.005 Tahun 1984 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar